Usaha perbankan dimulai
dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat
itu, kegiatan utama bank
hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang
menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh
masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang
membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan
di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu
terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara
lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank,
Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De
Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat
pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank
tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank
Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan
perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank
Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada
di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia
yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia
yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE
VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI
(Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di
Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking
Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di
Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di
Banjarmasin tahun 1949.
Pengertian
Bank
Menurut Undang-Undang RI
Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud
dengan bank adalah “badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam
bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian
di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidangkeuangan, artinya
aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.
Asas,
Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam
melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip
kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang
digunakan dalam perbankan, maka tujuan
perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam
rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10
Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat
menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan
deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut
merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana
atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan
terutama untuk usaha-usaha produktif.
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN
A. Sejarah Perbankan
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya
kegiatan perbankan adalah pada
zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa.
Kemudian usaha perbankan
ini berkembang ke Asia Barat oleh para
pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa
oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik
di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah
dikenalnya perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah
perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam
perjalanan sejarah kerajaan
tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan
antar kerajaan yang
satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan
penukaran ini sekarang dikenal
dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money
Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya,
kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat
penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan.
Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
Uangyang disimpan oleh
masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali
kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa‐jasa bank lainnya
menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat
yang semakin beragam.
B. Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak
terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank
yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada
itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank‐bank
milik orang Indonesia dan orangorang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan
Eropa. Bank‐bank tersebut
antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di
Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda
dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal
kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan
tanggal 5 Juli 1946 yang
sekarang dikenal dengan BNI ʹ46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan
tanggal 22 Februari 1946. Bank
ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank
atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI)
tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946
di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947
di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun
1950 kemudian
merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama
menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA)
tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah
tersebar sampai ke pelosok
pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di
Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum
Syariʹah, dan juga BPR
Syariʹah (BPRS).
Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut
berbeda karakteristik dan
fungsinya.
C. Sejarah Bank Pemerintah
Seperti diketahu bahwa Indonesia
mengenal dunia perbankan dari bekas
penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu,
sejarah perbankanpun tidak
lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya
baik untuk bank pemerintah
maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan
dijelaskan secara singkat
sejarah bank‐bank milik pemerintah, yaitu:
• Bank Sentral, Bank Sentral di
Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian
ditegaskan lagi dnegan UU
No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal
dari De Javasche Bank yang
di nasionalkan di tahun 1951.
• Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor
Impor, Bank ini berasal dari De
Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur
setelah menjadi bank
tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia
(BNI) Unit II yang bergerak
di bidang rural dan expor impor (exim),
dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat
Indonesia dengan UU
No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun
1968 menjadi
Bank Expor Impor Indonesia.
• Bank Negara Indonesia (BNI ʹ46), Bank
ini menjalani BNI Unit III dengan
UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank
Negara Indonesia ʹ46.
• Bank Dagang Negara(BDN), BDN berasal
dari Escompto Bank yang di
nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960,
namun PP (Peraturan
Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan
UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu‐satunya
Bank
Pemerintah yangberada diluar Bank Negara
Indonesia Unit.
• Bank Bumi Daya (BBD), BBD semula
berasal dari Nederlandsch Indische
Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale
Hendles Bank, selanjutnya
bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV
dan berdasarkan UU No
19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
• Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
• Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank
ini didirikan di daerah‐daerah
tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13
Tahun 1962.
• Bank Tabungan Negara (BTN), BTN
berasal dari De Post Paar Bank yang
kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950.
Selanjutnya menjadi
Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir
menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No 20 Tahun 1968.
• Bank Mandiri, Bank Mandiri merupakan
hasil merger antara Bank Bumi
Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank
Pembangunan Indonesia
(Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban
Exim). Hasil merger
keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.
D. Perkembangan Perbankan di Indonesia
1. Periode 1988 – 1996
Dikeluarkannya paket deregulasi 27
Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain
berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk
pendirian bank baru telah
menyebabkan munculnya sejumlah bank umum
berskala kecil dan
menengah. Pada puncaknya, jumlah bank umum di
Indonesia membengkak
dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240
bank pada tahun 1994‐1995,
sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
meningkat drastis dari
8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada
tahun 1996
2. Periode 1997 – 1998
Pertumbuhan pesat yang terjadi pada
periode 1988 – 1996 berbalik arah
ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena
terbentur pada krisis keuangan
dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan
juga lembaga‐lembaga
internasional berupaya keras menanggulangi
krisis tersebut, antara lain
dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan
yang menelan dana lebih
dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan
melakukan pengambilalihan
kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.
Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan
untuk menanggulangi
krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang
dikenal dengan
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank
yang masih
memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan
usahanya dan
bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan
terhadap
kebijakannya
c) Menutup bank‐bank yang bermasalah dan
melakukan
konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani
masalah yang
ada di industri perbankan seperti Badan
Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam
pengawasan
perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No.
23/1999
tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi
Bank
Indonesia dalam penetapan kebijakan.
3. Periode 1999 – 2002
Krisis perbankan yang demikian parah
pada kurun waktu 1997 – 1998
memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk
melakukan pembenahan
di sektor perbankan dalam rangka melakukan
stabilisasi sistem keuangan
dan mencegah terulangnya krisis. Langkah
penting yang dilakukan
sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan
menyusun rencana
implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel
Core
Principles for Effective Banking
Supervision yang menjadi standar
internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem
pembayaran dengan
mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk
melindungi simpanan
masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang
dilakukan oleh
BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian
Debt Restrukturing
Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan
divestasi untuk bankbank
BUMN dan bank‐bank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi
pendirian bank baru.
4. Periode 2002 – Sekarang
Berbagai perkembangan positif pada
sektor perbankan sejak
dilaksanakannya program stabilisasi antara
lain tampak pada
pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi
produk yang
mulai berjalan, seperti pengembangan produk
derivatif (antara lain
credit linked notes),
serta kerjasama produk dengan lembaga lain
(reksadana dan bancassurance)
Daftar Pustaka :
http://esutomo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11323/III+SEJARAH+DAN+PERKEMBANGAN+PERBANKAN.pdf