Kamis, 27 Juni 2013

Sistem Kliring dan Pemindahan Dana Elektronik di Indonesia

Mohamad Iqbal
34110479
3DB16

SISTEM KLIRING ELEKTRONIK DI INDONESIA

Pengertian umum kliring adalah pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar bank baik atas nama Bank maupun nasabah yang hasil perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.  Penyelenggaraan kliring di Jakarta pada awalnya dilaksanakan secara manual. Namun dalam perkembangannya, sejalan dengan meningkatnya transaksi perekonomian nasional khususnya di Jakarta dimana pada akhir tahun 1989 volume warkat telah mencapai 82.052 lembar warkat perhari dengan jumlah bank peserta mencapai 613 bank. Hal ini menyebabkan penyelenggaraan kliring secara manual dirasakan tidak efektif dan efisien lagi dan suasana pertemuan kliring yang hiruk pikuk sering kali diibaratkan dengan suasana “pasar burung”.

Melihat kondisi tersebut, Direksi Bank Indonesia dengan SKBI No. 21/9/KEP/DIR tanggal 23 Mei 1988, kemudian menetapkan untuk mengubah sistem penyelenggaraan kliring lokal Jakarta dari sistem manual menjadi sistem otomasi kliring. Meskipun demikian baru pada tanggal 4 Juni 1990 sistem otomasi  dapat diimplementasikan untuk memproses kliring penyerahan. Sementara untuk proses kliring pengembalian tetap dilakukan secara manual, sampai kemudian pada tahun 1994 diganti dengan sistem semi otomasi yang kemudian dikenal dengan sebutan SOKL .

Pada tahun 1996 rata-rata volume warkat kliring Jakarta mencapai 216.911 lembar per hari, dengan pertumbuhahan rata-rata dalam tiga tahun sekitar 6%. Hal tersebut menyebabkan meningkatnya tekanan dalam kegiatan proses warkat kliring baik di bank peserta maupun di Bank Indonesia karena keterbatasan kemampuan sarana kliring yang ada dibandingkan dengan peningkatan jumlah warkat kliring. Pada gilirannya hambatan-hambatan tersebut menyebabkan terjadinya keterlambatan dalam settlement dan penyediaan informasi hasil kliring. Hal ini berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap bank dan merugikan lembaga lain yang terkait serta menimbulkan efek negatif berantai (systemic risk)



Sehubungan dengan itu, sesuai acuan pokok pengembangan sistem pembayaran nasional (Blue Print Sistem Pembayaran Nasional Bank Indonesia;1995) yang antara lain memuat visi, kerangka kebijakan dan langkah-langkah yang perlu dikembangkan dalam menciptakan sistem pembayaran nasional yang lebih efektif, efisien, handal dan aman, maka pada tahun 1996 konsep penyelenggaraan kliring lokal secara elektronik dengan teknologi image mulai dikembangkan oleh Urusan Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia. Pada tanggal 18 September 1998, Bank Indonesia mencatat sejarah baru dalam bidang sistem pembayaran dimana untuk pertama kalinya di Indonesia diresmikan penggunaan Sistem Kliring Elektronik (SKE) oleh Gubernur Bank Indonesia, DR. Syahril Sabirin. Penerapan SKE tersebut dilakukan pada Penyelenggaraan Klring Lokal Jakarta dimana pada awal implementasi, jumlah peserta yang ikut serta masih terbatas 7 bank peserta kliring (BRI, BDN, BII, BCA, Deutsche Bank, Standard Chartered, Citibank) dan 2 peserta intern dari Bank Indonesia (Bagian Akunting Thamrin dan Bagian Akunting Kota). Keikutsertaan kantor-kantor bank dalam Kliring Elektronik dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing peserta. Bagi kantorkantor bank yang belum menjadi anggota Kliring Elektronik, perhitungan kliring tetap menggunakan sistem kliring otomasi. Implementasi Kliring Elektronik secara menyeluruh kepada seluruh peserta kliring di Jakarta baru dilaksanakan pada tanggal 18 Juni 2001.


A.  WARKAT

Warkat merupakan alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring. Jenis warkat yang dapat diperhitungkan dalam kliring adalah : 
1.  Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel Bank untuk Transfer
4. Surat Bukti Penerimaan Transfer
5. Nota Debet
6. Nota Kredit


B. DOKUMEN KLIRING

Dokumen kliring merupakan dokumen kontrol dan berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet - Kliring Penyerahan (BPWD)
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit - Kliring Penyeragan (BPWK)
3. Kartu Batch Warkat Debet
4. Kartu Batch warkat Kredit
5. Lembar Substisusi


Setiap warkat dan dokumen kliring yang digunakan wajib memenuhi spesifikasi teknis yang ditetapkan Bank Indonesia antara lain meliputi kualitas kertas, ukuran, dan rancang bangun. Setiap pembuatan dan pencetakan warkat dan dokumen kliring untuk pertama kali dan atau perubahannya oleh peserta wajib memperoleh persetujuan secara tertulis dari Bank Indonesia Dalam Kliring Elektronik, agar data pada warkat dan dokumen kliring dapat dibaca oleh mesin baca pilah yang ada di Penyelenggara maka warkat dan dokumen kliring tersebut wajib dicantumkan Magnetic Ink Character Recognition (MICR) code line. MICR adalah tinta magnetic khusus yang dicantumkan pada clear band yang merupakan informasi dalam bentuk angka dan simbol.

Senin, 22 April 2013

TUGAS II TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN

Mohamad Iqbal
34110479
3DB16


TUGAS II
TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
  1.      Jasa-jasa bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa bank tersebut?

1.      PENYIMPANAN UANG
2.      KIRIMAN UANG (transfer)
3.       KLIRING (clearing)
4.       INKASO (Collection)
5.       SAFE DEPOSIT BOX
6.       BANK CARD
7.       BANK NOTE
8.       TRAVELLERS CHEQUE
9.       LETTER OF CREDIT (L/C)
10.   BANK GARANSI
11.   MENERIMA SETORAN-SETORAN
12.   MELAKUKAN PEMBAYARAN
13.   BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14.   PINJAMAN (KREDIT)
15.  INTERNET BANKING

Daftar pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA

1.      Jelaskan dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.      Kiriman uang (Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun luar negeri.
b.      Kliring, lengkapi dengan mekanismenya:
Jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling mematuhi peraturan.
c.       Inkaso:
Proses kliring anatr kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d.      Safe Deposit Box
      Jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharganya.
e.      Bank Note:
      Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.        Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g.      Travellers Cheque
      Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.      Letter of Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirmkan keluar negeri (kepada pemesan).

Penjelasan mekanisme:
1.      Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
2.      Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau SKBDN kepada Bank.
3.      Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di tempat penjual.
4.      Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C atau SKBDN itu.
5.      Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank, beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6.      Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7.      Berdasarkan penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
8.      Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.      Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi, pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen.
Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi kewajiban.

i.      Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University

    3.      Jelaskan dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro
Rekening yang uangnya bisa diambil setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya.  Rekening giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga, maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar 1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan minimal dalam sebulan.  Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000 (untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro perusahaan).  Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan.  Dengan memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran (semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang yang keluar masuk dalam rekening Anda.

b. Simpanan Tabungan
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebih banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainnya yang dipersamakan itu.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan
2.Slip penarikan
3. Kartu yang terbuat dari plastik
4. Kombinasi

c. Simpanan Deposito
Simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis Simpanan Deposito:
1.      Deposito Berjangka
simpanan dana pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
2.      Sertifikat Deposito
simpanan berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan. Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3.      Deposito on Call
simpanan tetap berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini  agak berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.

Daftar pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma University


   1.      Tn. A bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah, tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22 agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:

((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-

Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)

Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman dikampus


   2.      Tn. A ingin membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA            = Nominal x tingkat bunga x hari bunga 365

Bunga                          = 2.000.000 x 12% x 180 hari 365
= 118356.16 (sebelum pajak)

Tax                  = 118356.16 x 15%
= 17753.424

Jumlah                         = 118356.16 + 17753.424
= 136,109.584


3.      Transaksi yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
Keterangan
Jumlah (Rp)
01 Agustus 2010
Saldo
700.000,-
07 Agustus 2010
Tarik tunai
200.000,-
12 Agustus 2010
Transfer masuk
600.000,-
19 Agustus 2010
Setor kliring
100.000,-
26 Agustus 2010
Tarik tunai
1.000.000,-

Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.

Jawab:                                                                             
Bunga harian :
1-6      ( Saldo )                   : ((16 % x       70.000) / 365) x 6                 = 1841,0959
7-11    ( Tarik Tunai )           : ((16 % x     500.000) / 365) x 5                = 1095,8904
1-6      ( Transfer Masuk )    : ((16 % x  1.100.000) / 365) x 7                 = 3375,3425
1-6      ( Saldo Kliring )        : ((16 % x  1.200.000) / 365) x 7                 = 2682,1918
1-6      ( tarik Tunai )            : ((16 % x     200.000) / 365) x 7                 = 613,69863

Saldo akhir      : 8767,1236

Pajak 15%       : 1315,06854

Saldo bersih    : 7452,0556

Daftar Pustaka : Belajar bareng sama teman dikampus

Senin, 11 Maret 2013

Sejarah Perbankan




Usaha perbankan dimulai dari zaman Babylonia, dilanjutkan ke zaman Yunani Kuno dan Romawi. Pada saat itu, kegiatan utama bank hanya sebagai tempat tukar menukar uang. Selanjutnya, kegiatan bank berkembang menjadi tempat penitipan dan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh bank dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkannya.
Sementara itu, mengenai sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda. Pada saat itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda antara lain: De Javasche NV, De Post Paar Bank, De Algemenevolks Crediet Bank, Nederland Handles Maatscappij (NHM), Nationale Handles Bank (NHB), dan De Escompto Bank NV.
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik pribumi, Cina, Jepang, dan Eropa lainnya. Bank-Bank tersebut antara lain: Bank Nasional Indonesia, Bank Abuah Saudagar, NV Bank Boemi, The matsui Bank, The Bank of China, dan Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan, antara lain:
a. Bank Negara Indonesia yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 kemudian menjadi BNI 1946.
b. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari DE ALGEMENE VOLKCREDIET bank atau Syomin Ginko.
c. Bank Surakarta MAI (Maskapai Adil Makmur) tahun 1945 di Solo.
d. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
e. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
f. Indonesia Banking Corporation tahun 1946 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
g. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
h. Bank Dagang Indonesia NV di Banjarmasin tahun 1949.

Pengertian Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidangkeuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Asas, Fungsi, dan Tujuan Perbankan Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi itu sendiri dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan asas yang digunakan dalam perbankan, maka tujuan perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasilhasilnya, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, fungsi bank di Indonesia adalah:
a. Sebagai tempat menghimpun dana dari masyarakat Bank bertugas mengamankan uang tabungan dan deposito berjangka serta simpanan dalam rekening koran atau giro.
Fungsi tersebut merupakan fungsi utama bank.
b. Sebagai penyalur dana atau pemberi kredit Bank memberikan kredit bagi masyarakat yang membutuhkan terutama untuk usaha-usaha produktif.

SEJARAH DAN PERKEMBANGAN PERBANKAN
A. Sejarah Perbankan

Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada
zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan
ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan
perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat
melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun
benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari
jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal
sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan
tempo dulu mungkin penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang
satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal
dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer).
Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional
perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang
disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan
bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uangyang disimpan oleh
masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakatyang
membutuhkannya. Jasa‐jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.



B. Sejarah Perbankan di Indonesia

Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia
Belanda. Pada masa itu terdapat beberapa bank yang memegang peranan
penting di Hindia Belanda. Bank‐bank yang ada itu antara lain:
1. De Javasce NV.
2. De Post Poar Bank.
3. De Algemenevolks Crediet Bank.
4. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
5. Nationale Handles Bank (NHB).
6. De Escompto Bank NV.

Di samping itu, terdapat pula bank‐bank milik orang Indonesia dan orangorang
asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank‐bank tersebut
antara lain:
1. Bank Nasional indonesia.
2. Bank Abuan Saudagar.
3. NV Bank Boemi.
4. The Chartered Bank of India.
5. The Yokohama Species Bank.
6. The Matsui Bank.
7. The Bank of China.
8. Batavia Bank.

Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan
berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah
Indonesia. Bank‐bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
1. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang
sekarang dikenal dengan BNI ʹ46.
2. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank
ini berasal dar De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
3. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
4. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
5. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
6. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta,
kemudian menjadi Bank Amerta.
7. NV Bank Sulawesi di Manado tahun 1946.
8. Bank Dagang Indonesia NV di Samarinda tahun 1950 kemudian
merger dengan Bank Pasifik.
9. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari.
Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok
pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank
Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariʹah, dan juga BPR
Syariʹah (BPRS).
Masing‐masing bentuk lembaga bank tersebut berbeda karakteristik dan
fungsinya.

C. Sejarah Bank Pemerintah

Seperti diketahu bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas
penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak
lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah
maupun bank swasta nasional. Berikut ini akan dijelaskan secara singkat
sejarah bank‐bank milik pemerintah, yaitu:
Bank Sentral, Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU
No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang
di nasionalkan di tahun 1951.
Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor, Bank ini berasal dari De
Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank
tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia (BNI) Unit II yang bergerak
di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
1. Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU
No 21 Tahun 1968.
2. Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi
Bank Expor Impor Indonesia.
Bank Negara Indonesia (BNI ʹ46), Bank ini menjalani BNI Unit III dengan
UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia ʹ46.
Bank Dagang Negara(BDN), BDN berasal dari Escompto Bank yang di
nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan
Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968
menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu‐satunya Bank
Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
Bank Bumi Daya (BBD), BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische
Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya
bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No
19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
Bank Pembangunan Daerah (BPD), Bank ini didirikan di daerah‐daerah
tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
Bank Tabungan Negara (BTN), BTN berasal dari De Post Paar Bank yang
kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi
Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara
dengan UU No 20 Tahun 1968.
Bank Mandiri, Bank Mandiri merupakan hasil merger antara Bank Bumi
Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Pembangunan Indonesia
(Bapindo) dan Bank Expor Impor Indonesia (Ban Exim). Hasil merger
keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.

D. Perkembangan Perbankan di Indonesia
1. Periode 1988 – 1996

Dikeluarkannya paket deregulasi 27 Oktober 1988 (Pakto 88), antara lain
berupa relaksasi ketentuan permodalan untuk pendirian bank baru telah
menyebabkan munculnya sejumlah bank umum berskala kecil dan
menengah. Pada puncaknya, jumlah bank umum di Indonesia membengkak
dari 111 bank pada Oktober 1988 menjadi 240 bank pada tahun 1994‐1995,
sementara jumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) meningkat drastis dari
8.041 pada tahun 1988 menjadi 9.310 BPR pada tahun 1996

2. Periode 1997 – 1998

Pertumbuhan pesat yang terjadi pada periode 1988 – 1996 berbalik arah
ketika memasuki periode 1997 – 1998 karena terbentur pada krisis keuangan
dan perbankan. Bank Indonesia, Pemerintah, dan juga lembaga‐lembaga
internasional berupaya keras menanggulangi krisis tersebut, antara lain
dengan melaksanakan rekapitalisasi perbankan yang menelan dana lebih
dari Rp 400 triliun terhadap 27 bank dan melakukan pengambilalihan
kepemilikan terhadap 7 bank lainnya.
Secara spesifik langkah‐langkah yang dilakukan untuk menanggulangi
krisis keuangan dan perbankan tersebut adalah:
a) Penyediaan likuiditas kepada perbankan yang dikenal dengan
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)
b) Mengidentifikasi dan merekapitalisasi bank‐bank yang masih
memiliki potensi untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan
bank‐bank yang memiliki dampak yang signifikan terhadap
kebijakannya
c) Menutup bank‐bank yang bermasalah dan melakukan
konsolidasi perbankan dengan melakukan marger
d) Mendirikan lembaga khusus untuk menangani masalah yang
ada di industri perbankan seperti Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN)
e) Memperkuat kewenangan Bank Indonesia dalam pengawasan
perbankan melalui penetapan Undang‐Undang No. 23/1999
tentang Bank Indonesia yang menjamin independensi Bank
Indonesia dalam penetapan kebijakan.

3. Periode 1999 – 2002

Krisis perbankan yang demikian parah pada kurun waktu 1997 – 1998
memaksa pemerintah dan Bank Indonesia untuk melakukan pembenahan
di sektor perbankan dalam rangka melakukan stabilisasi sistem keuangan
dan mencegah terulangnya krisis. Langkah penting yang dilakukan
sehubungan dengan itu adalah:
a) Memperkuat kerangka pengaturan dengan menyusun rencana
implementasi yang jelas untuk memenuhi 25 Basel Core
Principles for Effective Banking Supervision yang menjadi standar
internasional bagi pengawasan bank
b) Meningkatkan infrastruktur sistem pembayaran dengan
mengembangkan Real Time Gross Settlements (RTGS)
c) Menerapkan bank guarantee scheme untuk melindungi simpanan
masyarakat di bank
d) Merekstrukturisasi kredit macet, baik yang dilakukan oleh
BPPN, Prakarsa Jakarta maupun Indonesian Debt Restrukturing
Agency (INDRA)
e) Melaksanakan program privatisasi dan divestasi untuk bankbank
BUMN dan bank‐bank yang direkap
f) Meningkatkan persyaratan modal bagi pendirian bank baru.

4. Periode 2002 – Sekarang

Berbagai perkembangan positif pada sektor perbankan sejak
dilaksanakannya program stabilisasi antara lain tampak pada
pemberian kredit yang mulai meningkat pada inovasi produk yang
mulai berjalan, seperti pengembangan produk derivatif (antara lain
credit linked notes), serta kerjasama produk dengan lembaga lain
(reksadana dan bancassurance)

Daftar Pustaka :
http://esutomo.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/11323/III+SEJARAH+DAN+PERKEMBANGAN+PERBANKAN.pdf