34110479
3DB16
TUGAS II
TERAPAN
KOMPUTER PERBANKAN
1.
Jasa-jasa
bank merupakan kegiatan perbankan yang dilakukan oleh suatu bank untuk
memperlancar aktivitas bank tersebut dan juga untuk mendapatkan keuntungan yang
sering disebut fee based. Sebutkan minimal 15 keuntungan yang diperoleh dari
jasa-jasa bank tersebut?
1.
PENYIMPANAN UANG
2.
KIRIMAN UANG (transfer)
3.
KLIRING (clearing)
4.
INKASO
(Collection)
5.
SAFE DEPOSIT BOX
6.
BANK CARD
7.
BANK NOTE
8.
TRAVELLERS CHEQUE
9.
LETTER OF CREDIT
(L/C)
10. BANK GARANSI
11. MENERIMA SETORAN-SETORAN
12. MELAKUKAN PEMBAYARAN
13. BUNGA (KONVENSIONAL) DAN BAGI HASIL (SYARIAH)
14. PINJAMAN (KREDIT)
15. INTERNET
BANKING
Daftar
pustaka : Buku PENGANTAR MENEJEMEN BANK UMUM, SOEDIJONO
REKSOPRAJITNO, PENERBIT: UNIVERSITAS GUNADARMA
1.
Jelaskan
dengan lengkap yang dimaksud dengan,
a.
Kiriman uang
(Transfer) :
Jasa pengiriman uang lewat bank baik dalam kota, luar kota atau pun luar negeri.
b.
Kliring,
lengkapi dengan mekanismenya:
Jasa penyelesaian hutang piutang antar bank dengan cara saling mematuhi peraturan.
c.
Inkaso:
Proses kliring anatr kota, baik dalam negeri maupun luar negeri. Biasanya waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan akan lebih lama.
d. Safe Deposit Box
Jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharganya.
Jasa bank yang diberikan kepada pada nasabah, yaitu berupa kotak untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharganya.
e. Bank Note:
Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
Uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh bank di luar negeri.
f.
Bank Card:
Kartu plastik yang dikeluarkan bank dan diberikan kepada nasabahnya untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di berbagai tempat.
g. Travellers Cheque
Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
Cek wisata atau cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh nasabah yang bepergian.
h.
Letter of
Credit, lengkapi dengan mekanismenya:
Pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirmkan keluar negeri (kepada pemesan).
Penjelasan
mekanisme:
1.
Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah
satu syarat yang disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau
SKBDN.
2.
Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di
dalam kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau
SKBDN kepada Bank.
3.
Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN
atas dasar permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual
sebagai Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di
tempat penjual.
4.
Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN
kepada penjual (beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi
terhadap L/C atau SKBDN itu.
5.
Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank,
beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan barang
(terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract, serta
menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
6.
Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan
L/C atau SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank)
oleh issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN.
7.
Berdasarkan penyerahan dokumen dari
beneficiary, nominated bank selanjutnya melakukan pemeriksaan
kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C atau SKBDN dan ketentuan yang
berlaku. Jika dokumen telah memenuhi syarat complying presentation, maka
nominated bank dapat memutuskan bertindak sebagai negotiating
bank dengan melakukan pembayaran terlebih dahulu sepanjang L/C atau SKBDN
mensyaratkan “by negotiation”.
8.
Nominated bank meneruskan dokumen
kepada issuing bank, terlepas apakah nominated banktelah membayar
terlebih dahulu atau belum. Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka
melakukan penagihan akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali
(reimbursement) dalam hal dokumen telah dinegosiasi.
9.
Setelah menerima penerusan dokumen dari nominated
bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut apakah
memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, ataureimbursement kepada nominated/ negotiating bank.
Namun jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C
atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing
bank adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen
yang discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah
menerima adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi
penyimpangan dokumen.
Issuing bank menyerahkan dokumen original
kepada Applicant setelah ia menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya.
Selanjutnya, Applicant melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran
dengan memenuhi kewajiban.i. Bank Garansi, lengkapi dengan mekanismenya:
Jaminan
pembayaran yang diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila pihak yang
dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Daftar
pustaka: Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto;
Gunadaarma University
Daftar pustaka:
Buku Bank dan Lembaga Keuangan; Peni Sawitri & Eko Hartanto; Gunadaarma
University
3.
Jelaskan
dengan lengkap dan jelas mengenai ,
a. Simpanan Giro
Rekening yang uangnya bisa diambil
setiap hari, di mana rekening ini dilengkapi fasilitas pembayaran dengan cek
dan giro bilyet. Bila Anda bertransaksi dengan pihak lain, maka Anda bisa
membayarnya dengan menggunakan cek atau giro bilyet. Cek adalah surat berharga
di mana orang yang Anda beri cek ini bisa langsung menguangkannya di bank. Sedangkan
giro bilyet adalah surat berharga di mana orang yang Anda beri giro tersebut
tidak bisa menguangkan giro itu di bank, tapi harus disetorkan lebih dulu ke
rekeningnya. Barulah setelah itu uang akan cair di dalam rekeningnya. Rekening
giro biasanya tidak memberikan bunga. Kalaupun ada bank yang memberikan bunga,
maka bunga itu biasanya kecil dan sering disebut dengan istilah "jasa
giro". Pada saat ini, biasanya bank memberikan jasa giro maksimal sebesar
1 - 2 persen dari jumlah saldo (biasanya) terendah yang menjadi ketentuan
minimal dalam sebulan. Minimal setoran untuk rekening giro berbeda-beda
pada tiap bank. Tapi pada saat ini, jumlah setoran terkecil adalah Rp 250.000
(untuk rekening giro perorangan) dan Rp 500.000 (untuk rekening giro
perusahaan). Sebagai timbal balik atas pelayanan dan fasilitas yang
diberikan, maka hampir semua bank mengenakan biaya administrasi kepada
nasabahnya yang langsung dipotong dari rekening gironya tiap bulan. Dengan
memiliki rekening giro, setiap bulan Anda akan mendapatkan rekening koran
(semacam laporan rutin) yang dikirimkan ke alamat Anda tiap bulan. Di dalam
laporan tersebut tertulis kapan dan untuk apa saja serta berapa jumlah uang
yang keluar masuk dalam rekening Anda.
b. Simpanan Tabungan
Berbeda dengan giro, simpanan tabungan memiliki ciri khas sendiri. Jika simpanan giro dilakukan oleh para pengusaha atau para pedagang saat melakukan transaksi maka simpanan tabungan dilakukan untuk umum dan lebih banyak digunakan untuk perorangan baik pegawai, atau pun ibu rumah tangga. Kemudian bank dalam menetapkan suku bunga juga berbeda simpanan giro yang diberikan kepada nasabah.
Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan nomor 10 tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyret giro dan alat analisis lainnya yang dipersamakan itu.
Ada beberapa alat penarikan tabungan, hal ini tergantung pada persyaratan bank masing-masing, mau menggunakan sarana yang mereka inginkan. Alat ini dapat digunakan sendiri-sendiri atau secara bersamaan. Alat-alat yang dimaksud adalah :
1. Buku tabungan
2.Slip penarikan
3. Kartu yang terbuat dari plastik
4. Kombinasi
c. Simpanan Deposito
Simpanan yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan
bank.
Jenis Simpanan
Deposito:
1. Deposito Berjangka
simpanan dana
pihak ketiga kepada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka
waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang
bersangkutan.
2. Sertifikat Deposito
simpanan
berjangka atas pembawa yang dengan izin Bank Indonesia dikeluarkan oleh bank
sebagai bukti simpanan yang dapat diperjual-belikan atau dipindah tangankan.
Dalam hal bunga sertifikat deposito, bank dapat menentukan sendiri tingkat
bunga atau diskonto sertifikat deposito yang diterbitkannya.
3. Deposito on Call
simpanan tetap
berada di bank, selama deposan tidak membutuhkannya. Deposito ini agak
berbeda dengan deposito berjangka. Apabila deposan akan menarik simpanan
depositonya, terlebih dahulu memberitahukan kepada bank. Pemberitahuan
penarikan deposito sesuai dengan perjanjian antara deposan dengan bank.
1. Tn. A
bermaksud menyimpan uang dalam deposito on call sejumlah 60 juta rupiah,
tanggal 4 agustus 2010 bunga 2% pm. Deposito on call dicairkan tanggal 22
agustus 2010. Berapa bunga yang diperoleh Tn. A ?
Jawab:
((2% x 60.000)/31) x 18 = Rp. 720.000,-
Jadi bunga yang diperoleh Tn. A sebesar Rp.
720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah)
Daftar Pustaka: Belajar bareng sama teman
dikampus
2.
Tn. A ingin
membeli 10 lb sertifikat deposito @ 2 juta rupiah untuk jangka waktu 6 bulan
pembayaran secara tunai. Bunga 12% dan diambil dimuka tunai, Tax 15%. Setelah
jatuh tempo seluruh sertifikat depo dicairkan dan seluruh uangnya dimasukkan ke
rekening gironya. Berapa jumlah yang harus di bayar oleh Tn. A ?
Jawab:
Cara
penghitungan bunga deposito berjangka :
BUNGA = Nominal x tingkat bunga x hari
bunga 365
Bunga = 2.000.000 x 12% x 180
hari 365
= 118356.16
(sebelum pajak)
Tax = 118356.16 x 15%
= 17753.424
Jumlah = 118356.16 + 17753.424
= 136,109.584
Daftar
Pustaka : Belajar bareng sama teman dikampus
3.
Transaksi
yang terjadi pada rekening tabungan Tn. A selama agustus 2010
Tanggal
|
Keterangan
|
Jumlah (Rp)
|
01 Agustus
2010
|
Saldo
|
700.000,-
|
07 Agustus
2010
|
Tarik tunai
|
200.000,-
|
12 Agustus
2010
|
Transfer
masuk
|
600.000,-
|
19 Agustus
2010
|
Setor
kliring
|
100.000,-
|
26 Agustus
2010
|
Tarik tunai
|
1.000.000,-
|
Berapa jumlah bunga yang diperoleh Tn. A apabila bunga
dihitung secara harian dan besarnya bunga 16% pa, tax 15% dan berapa saldo
akhir tabungan pada bulan yang bersangkutan.
Jawab:
Bunga harian :
1-6 ( Saldo ) : ((16 % x 70.000) / 365) x 6 = 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16 % x 500.000) / 365) x 5 = 1095,8904
1-6 ( Transfer Masuk ) : ((16 % x 1.100.000) / 365) x 7 = 3375,3425
1-6 ( Saldo Kliring ) : ((16 % x 1.200.000) / 365) x 7 = 2682,1918
1-6 ( tarik Tunai ) : ((16 % x 200.000) / 365) x 7 = 613,69863
1-6 ( Saldo ) : ((16 % x 70.000) / 365) x 6 = 1841,0959
7-11 ( Tarik Tunai ) : ((16 % x 500.000) / 365) x 5 = 1095,8904
1-6 ( Transfer Masuk ) : ((16 % x 1.100.000) / 365) x 7 = 3375,3425
1-6 ( Saldo Kliring ) : ((16 % x 1.200.000) / 365) x 7 = 2682,1918
1-6 ( tarik Tunai ) : ((16 % x 200.000) / 365) x 7 = 613,69863
Saldo akhir :
8767,1236
Pajak 15%
: 1315,06854
Saldo bersih : 7452,0556
Tidak ada komentar:
Posting Komentar